Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 113-permentan-pd-410-10-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 113-permentan-pd-410-10-2013 Tahun 2013 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN SAPI INDUKAN, SAPI BAKALAN, DAN SAPI SIAP POTONG KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dilakukan jika:
a. tidak tersedia instalasi karantina di tempat pemasukan;
b. tersedia Petugas Karantina yang kompeten;
c. sapi siap potong langsung diangkut ke RPH; dan
d. pemilik menyediakan fasilitas yang diperlukan dalam pelaksanaan tindakan karantina di negara asal.
(2) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas biaya ke dan dari negara asal, biaya akomodasi dan konsumsi Petugas Karantina selama melaksanakan Tindakan Karantina.
(3) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti ketentuan peraturan perundangan di bidang keuangan Negara.
Koreksi Anda
