Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 113-permentan-pd-410-10-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 113-permentan-pd-410-10-2013 Tahun 2013 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN SAPI INDUKAN, SAPI BAKALAN, DAN SAPI SIAP POTONG KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tindakan karantina terhadap pemasukan sapi indukan, sapi bakalan, dan sapi siap potong dilakukan di tempat pemasukan. (2) Untuk kelancaran arus barang di tempat pemasukan, tindakan karantina terhadap pemasukan sapi indukan, sapi bakalan, dan sapi siap potong sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan di www.djpp.kemenkumham.go.id luar tempat pemasukan baik di dalam maupun di luar instalasi karantina. (3) Tindakan karantina di luar tempat pemasukan baik di dalam maupun di luar instalasi karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan di negara asal, di atas alat angkut, atau di kandang pemilik.
Koreksi Anda