Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 113-permentan-pd-410-10-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 113-permentan-pd-410-10-2013 Tahun 2013 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN SAPI INDUKAN, SAPI BAKALAN, DAN SAPI SIAP POTONG KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk pelaksanaan tindakan karantina di negara asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), pemilik mengajukan permohonan kepada Kepala UPT Karantina Pertanian tempat pemasukan, dengan tembusan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi antara lain: a. rencana waktu dan tempat keberangkatan; b. jumlah sapi indukan, sapi bakalan, dan sapi siap potong; c. rencana kedatangan secara detail; dan d. pernyataan menyediakan fasilitas untuk pelaksanaan tindakan karantina di negara asal.
Koreksi Anda