Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 113-permentan-pd-410-10-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 113-permentan-pd-410-10-2013 Tahun 2013 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN SAPI INDUKAN, SAPI BAKALAN, DAN SAPI SIAP POTONG KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Untuk pelaksanaan tindakan karantina di negara asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), pemilik mengajukan permohonan kepada Kepala UPT Karantina Pertanian tempat pemasukan, dengan tembusan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi antara lain:
a. rencana waktu dan tempat keberangkatan;
b. jumlah sapi indukan, sapi bakalan, dan sapi siap potong;
c. rencana kedatangan secara detail; dan
d. pernyataan menyediakan fasilitas untuk pelaksanaan tindakan karantina di negara asal.
Koreksi Anda
