Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 113-permentan-pd-410-10-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 113-permentan-pd-410-10-2013 Tahun 2013 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN SAPI INDUKAN, SAPI BAKALAN, DAN SAPI SIAP POTONG KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Tindakan karantina yang dilakukan oleh Petugas Karantina di negara asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) meliputi:
a. pengawasan pelaksanaan tindakan karantina hewan yang dilakukan Otoritas Veteriner di negara asal;
b. pemeriksaan administrasi dokumen karantina;
c. pengawasan saat proses pengangkutan dari quarantine yard dan pengapalan (Loading); dan
d. pengawalan di atas alat angkut, dalam rangka pengamatan dan perlakuan tertentu.
(2) Pengawasan pelaksanaan tindakan karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan di quarantine yard meliputi tindakan pemeriksaan fisik, perlakuan, penolakan, dan/atau pemusnahan.
(3) Pengawalan di atas alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan apabila dalam satu alat angkut sapi indukan, sapi bakalan, dan sapi siap potong diangkut secara bersama-sama dengan jenis sapi yang berbeda peruntukannya, dan/atau berbeda negara tujuannya.
Koreksi Anda
