Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 113-permentan-pd-410-10-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 113-permentan-pd-410-10-2013 Tahun 2013 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN SAPI INDUKAN, SAPI BAKALAN, DAN SAPI SIAP POTONG KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tindakan karantina yang dilakukan oleh Petugas Karantina di negara asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) meliputi: a. pengawasan pelaksanaan tindakan karantina hewan yang dilakukan Otoritas Veteriner di negara asal; b. pemeriksaan administrasi dokumen karantina; c. pengawasan saat proses pengangkutan dari quarantine yard dan pengapalan (Loading); dan d. pengawalan di atas alat angkut, dalam rangka pengamatan dan perlakuan tertentu. (2) Pengawasan pelaksanaan tindakan karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan di quarantine yard meliputi tindakan pemeriksaan fisik, perlakuan, penolakan, dan/atau pemusnahan. (3) Pengawalan di atas alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan apabila dalam satu alat angkut sapi indukan, sapi bakalan, dan sapi siap potong diangkut secara bersama-sama dengan jenis sapi yang berbeda peruntukannya, dan/atau berbeda negara tujuannya.
Koreksi Anda