Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 113-permentan-pd-410-10-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 113-permentan-pd-410-10-2013 Tahun 2013 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN SAPI INDUKAN, SAPI BAKALAN, DAN SAPI SIAP POTONG KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Sapi indukan, sapi bakalan dan sapi siap potong yang telah dilakukan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dilakukan tindakan pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c di Instalasi Karantina.
(2) Tindakan pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap:
a. sapi indukan dan sapi bakalan untuk tindakan karantina lebih intensif; atau
b. sapi siap potong untuk mengamati lebih lanjut terhadap keberadaan HPHK.
(3) Masa pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), terhadap:
a. sapi indukan dilakukan paling kurang 14 (empat belas) hari;
b. sapi bakalan dilakukan paling kurang 10 (sepuluh) hari; atau
c. sapi siap potong dilakukan paling kurang 4 (empat) hari.
(4) Selama masa pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sapi indukan dan sapi bakalan dapat diberi perlakuan dalam rangka tindakan promotif, preventif, dan/atau kuratif.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Tatacara pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang karantina hewan.
Koreksi Anda
