Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 113-permentan-pd-410-10-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 113-permentan-pd-410-10-2013 Tahun 2013 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN SAPI INDUKAN, SAPI BAKALAN, DAN SAPI SIAP POTONG KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Tindakan karantina terhadap pemasukan sapi indukan, sapi bakalan, dan sapi siap potong yang sudah dilakukan tindakan karantina di Negara asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, melalui:
a. pemeriksaan dokumen persyaratan dan fisik di atas alat angkut;
b. pengasingan dan pengamatan;
c. perlakuan; dan/atau
d. pembebasan.
(2) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk mengetahui gejala klinis HPHK.
(3) Tindakan pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan terhadap:
a. sapi indukan dan sapi bakalan; atau
b. sapi siap potong apabila dari pemeriksaan fisik diketahui gejala klinis HPHK.
(4) Tindakan pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan di instalasi karantina untuk tindakan karantina lebih intensif.
(5) Dalam hal sapi siap potong diketahui gejala klinis HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, diberi perlakuan.
Koreksi Anda
