Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa INDONESIA.
2. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi.
3. Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disingkat PTN adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah.
4. Program Sarjana adalah jenjang pendidikan akademik setelah pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi.
5. Program studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
6. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang Pendidikan Tinggi.
7. Pemimpin Perguruan Tinggi adalah Rektor pada PTN.
8. Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri INDONESIA adalah forum komunikasi para Rektor Perguruan Tinggi Negeri yang didirikan untuk menjaga dan meningkatkan baku mutu pendidikan tinggi, integritas dan etika akademik.
9. Panitia Nasional adalah panitia yang melaksanakan koordinasi penerimaan mahasiswa baru secara nasional
10. Panitia Pusat adalah panitia yang melaksanakan koordinasi penerimaan mahasiswa baru secara mandiri yang dilaksanakan bersama.
11. Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.