Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM SARJANA PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Panitia Nasional dan Panitia Pusat menyusun rencana anggaran kegiatan penerimaan mahasiswa baru.
(2) Panitia Nasional dan Panitia Pusat wajib melakukan pengelolaan keuangan dan pertangungjawabannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap PTN yang mendapat penugasan dalam pelaksanaan kegiatan penerimaan mahasiswa baru melalui SNMPTN dan SBMPTN wajib melakukan pengelolaan keuangan dan pertanggungjawabannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Setiap PTN yang melaksanakan penerimaan mahasiswa baru secara mandiri yang dilaksanakan oleh masing-masing PTN wajib melakukan pengelolaan keuangan dan pertanggungjawabannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
