Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM SARJANA PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Rektor PTN wajib melakukan penjaminan mutu pada setiap tahapan kegiatan seleksi penerimaan mahasiswa baru secara mandiri yang dilaksanakan oleh masing-masing PTN.
(2) Penjaminan mutu penerimaan mahasiswa baru secara mandiri yang dilaksanakan oleh masing-masing PTN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Rektor.
Koreksi Anda
