Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM SARJANA PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rektor PTN wajib melakukan penjaminan mutu pada setiap tahapan kegiatan seleksi penerimaan mahasiswa baru secara mandiri yang dilaksanakan oleh masing-masing PTN. (2) Penjaminan mutu penerimaan mahasiswa baru secara mandiri yang dilaksanakan oleh masing-masing PTN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Rektor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Pasal.id