Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM SARJANA PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan mahasiswa baru melalui SNMPTN dapat dilakukan sebelum pelaksanaan ujian akhir sekolah atau ujian nasional pada pendidikan menengah.
(2) Penerimaan mahasiswa baru melalui SBMPTN dilakukan setelah pelaksanaan ujian akhir sekolah atau ujian nasional pada pendidikan menengah.
(3) Penerimaan mahasiswa baru secara mandiri yang dilaksanakan oleh masing-masing PTN dilakukan setelah pengumuman hasil SBMPTN.
Koreksi Anda
