Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM SARJANA PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 mahasiswa baru yang berasal dari warga negara asing juga harus memenuhi persyaratan: a. mendapatkan izin belajar dari Kementerian; b. memiliki visa atau izin tinggal di INDONESIA; c. memiliki jaminan sumber pembiayaan untuk menjamin kelangsungan mengikuti pendidikan di PTN di INDONESIA; dan d. Memiliki asuransi kesehatan dan kecelakaan (full coverage) yang berlaku di INDONESIA selama masa studinya.
Koreksi Anda