Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM SARJANA PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI
Teks Saat Ini
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 mahasiswa baru yang berasal dari warga negara asing juga harus memenuhi persyaratan:
a. mendapatkan izin belajar dari Kementerian;
b. memiliki visa atau izin tinggal di INDONESIA;
c. memiliki jaminan sumber pembiayaan untuk menjamin kelangsungan mengikuti pendidikan di PTN di INDONESIA; dan
d. Memiliki asuransi kesehatan dan kecelakaan (full coverage) yang berlaku di INDONESIA selama masa studinya.
Koreksi Anda
