Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM SARJANA PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Panitia Nasional dan Panitia Pusat wajib melakukan penjaminan mutu pada setiap tahapan kegiatan seleksi.
(2) Penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Panitia Nasional dan Panitia Pusat .
Koreksi Anda
