Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM SARJANA PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan penyelenggaraan SNMPTN dibebankan pada anggaran Kementerian.
(2) Pembiayaan penyelenggaraan SBMPTN dibebankan kepada peserta seleksi dan Kementerian.
(3) Pembiayaan penerimaan mahasiswa baru secara mandiri yang dilaksanakan oleh masing-masing PTN ditetapkan oleh Rektor PTN.
Koreksi Anda
