Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM SARJANA PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan penyelenggaraan SNMPTN dibebankan pada anggaran Kementerian. (2) Pembiayaan penyelenggaraan SBMPTN dibebankan kepada peserta seleksi dan Kementerian. (3) Pembiayaan penerimaan mahasiswa baru secara mandiri yang dilaksanakan oleh masing-masing PTN ditetapkan oleh Rektor PTN.
Koreksi Anda