Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM SARJANA PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PTN dapat menerima mahasiswa baru yang berasal dari warga negara asing melalui pola penerimaan mahasiswa baru secara mandiri yang dilaksanakan oleh masing-masing PTN. (2) Penerimaan mahasiswa baru yang berasal dari warga negara asing pada PTN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memenuhi persyaratan: a. kualifikasi akademik; b. program studi; c. jumlah Mahasiswa; dan d. lokasi Perguruan Tinggi. (3) Persyaratan kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit: a. memiliki ijazah yang setara dengan ijazah pendidikan menengah di INDONESIA; b. lulus seleksi yang dilakukan oleh PTN; c. lulus uji kemampuan Bahasa INDONESIA (UKBI); (4) Program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit memenuhi persyaratan: a. memiliki status akreditasi paling rendah B atau sebutan lain yang setara; b. persyaratan akademik lain yang ditetapkan perguruan tinggi. (5) Jumlah Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling banyak 10% (sepuluh persen) pada program studi ilmu kedokteran dan paling banyak 20% (dua puluh persen) pada program studi di luar program studi ilmu kedokteran. (6) Persyaratan lokasi PTN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda