Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM SARJANA PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI
Teks Saat Ini
(1) PTN dapat menerima mahasiswa baru yang berasal dari warga negara asing melalui pola penerimaan mahasiswa baru secara mandiri yang dilaksanakan oleh masing-masing PTN.
(2) Penerimaan mahasiswa baru yang berasal dari warga negara asing pada PTN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memenuhi persyaratan:
a. kualifikasi akademik;
b. program studi;
c. jumlah Mahasiswa; dan
d. lokasi Perguruan Tinggi.
(3) Persyaratan kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a paling sedikit:
a. memiliki ijazah yang setara dengan ijazah pendidikan menengah di INDONESIA;
b. lulus seleksi yang dilakukan oleh PTN;
c. lulus uji kemampuan Bahasa INDONESIA (UKBI);
(4) Program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit memenuhi persyaratan:
a. memiliki status akreditasi paling rendah B atau sebutan lain yang setara;
b. persyaratan akademik lain yang ditetapkan perguruan tinggi.
(5) Jumlah Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling banyak 10% (sepuluh persen) pada program studi ilmu kedokteran dan paling banyak 20% (dua puluh persen) pada program studi di luar program studi ilmu kedokteran.
(6) Persyaratan lokasi PTN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
