Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM SARJANA PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI
Teks Saat Ini
Pola penerimaan mahasiswa baru Program Sarjana pada PTN dilakukan melalui:
a. Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) yang dilakukan oleh masing-masing PTN berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik calon mahasiswa;
b. Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) yang dilakukan oleh PTN secara bersama-sama dengan seleksi yang ditetapkan berdasarkan hasil ujian tertulis atau kombinasi hasil ujian tertulis dan ujian keterampilan calon mahasiswa; dan/atau
c. penerimaan mahasiswa baru secara mandiri yang dilaksanakan sendiri oleh PTN yang seleksinya diatur dan ditetapkan oleh masing- masing PTN.
Koreksi Anda
