Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM SARJANA PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai persyaratan, tata cara, dan kriteria penerimaan mahasiswa baru program sarjana secara mandiri yang dilaksanakan oleh masing-masing PTN diatur dan ditetapkan oleh PTN sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pola penerimaan mahasiswa baru secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
