Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM SARJANA PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai persyaratan, tata cara, dan kriteria penerimaan mahasiswa baru program sarjana secara mandiri yang dilaksanakan oleh masing-masing PTN diatur dan ditetapkan oleh PTN sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Pola penerimaan mahasiswa baru secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Pasal.id