Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM SARJANA PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Panitia Nasional dan Panitia Pusat melakukan monitoring dan evaluasi dalam pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru PTN dan melaporkan hasil monitoring dan evaluasi kepada Menteri.
Koreksi Anda