Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM SARJANA PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI
Teks Saat Ini
Panitia Nasional dan Panitia Pusat melakukan monitoring dan evaluasi dalam pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru PTN dan melaporkan hasil monitoring dan evaluasi kepada Menteri.
Koreksi Anda
