Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM SARJANA PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan untuk diterima sebagai mahasiswa baru PTN adalah: a. mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru; b. telah memiliki ijazah asli pada pendidikan menengah; c. memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan.
Koreksi Anda