Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM SARJANA PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI
Teks Saat Ini
Persyaratan untuk diterima sebagai mahasiswa baru PTN adalah:
a. mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru;
b. telah memiliki ijazah asli pada pendidikan menengah;
c. memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan.
Koreksi Anda
