Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM SARJANA PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan SNMPTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dikoordinasikan oleh Panitia Nasional.
(2) Panitia Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dan ditetapkan oleh Menteri atas usul Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri INDONESIA (MRPTNI) setiap tahun.
Koreksi Anda
