Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM SARJANA PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan untuk mengikuti SNMPTN adalah: a. calon peserta berada di kelas terakhir pada pendidikan menengah yang akan lulus pada tahun berjalan; b. memiliki prestasi akademik selama di pendidikan menengah dan memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh masing-masing PTN. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, dan tata cara, penerimaan mahasiswa baru melalui SNMPTN ditetapkan oleh Panitia Nasional.
Koreksi Anda