Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM SARJANA PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan untuk mengikuti SNMPTN adalah:
a. calon peserta berada di kelas terakhir pada pendidikan menengah yang akan lulus pada tahun berjalan;
b. memiliki prestasi akademik selama di pendidikan menengah dan memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh masing-masing PTN.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, dan tata cara, penerimaan mahasiswa baru melalui SNMPTN ditetapkan oleh Panitia Nasional.
Koreksi Anda
