Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM SARJANA PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Organisasi pelaksana penerimaan mahasiswa baru secara mandiri yang dilaksanakan oleh masing-masing PTN ditetapkan oleh Rektor PTN sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Pasal.id