Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM SARJANA PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI
Teks Saat Ini
(1) PTN MENETAPKAN jumlah daya tampung mahasiswa baru dengan menjaga keseimbangan antara jumlah maksimum mahasiswa dalam setiap program studi dan kapasitas sarana dan prasarana, dosen dan tenaga kependidikan, serta layanan dan sumber daya pendidikan lainnya.
(2) Jumlah alokasi daya tampung mahasiswa baru program sarjana pada PTN yaitu:
a. paling sedikit 50% (lima puluh persen) pada setiap program studi yang diterima melalui SNMPTN;
b. paling sedikit 30% (tiga puluh persen) pada setiap program studi yang diterima melalui SBMPTN; dan
c. paling banyak 20% (dua puluh persen) pada setiap program studi yang diterima melalui penerimaan mahasiswa baru secara mandiri yang dilaksanakan oleh masing-masing PTN.
Koreksi Anda
