Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM SARJANA PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PTN wajib mencari dan menjaring calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi dan calon Mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal untuk diterima paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada semua program studi. (2) PTN dalam menjaring calon Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui SNMPTN, SBMPTN dan penerimaan mahasiswa baru secara mandiri yang dilaksanakan oleh masing- masing PTN.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Pasal.id