Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM SARJANA PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan untuk mengikuti SBMPTN adalah: a. peserta telah memiliki ijazah atau surat keterangan lulus pendidikan menengah; dan b. lulusan pendidikan menengah tiga tahun terakhir. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara, penerimaan mahasiswa baru melalui SBMPTN ditetapkan oleh Panitia Pusat.
Koreksi Anda