Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM SARJANA PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan untuk mengikuti SBMPTN adalah:
a. peserta telah memiliki ijazah atau surat keterangan lulus pendidikan menengah; dan
b. lulusan pendidikan menengah tiga tahun terakhir.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara, penerimaan mahasiswa baru melalui SBMPTN ditetapkan oleh Panitia Pusat.
Koreksi Anda
