Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM SARJANA PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia Nasional SNMPTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Panitia Pusat SBMPTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai Tugas: a. merencanakan, mengkoordinasikan, melaksanakan, memantau, mengevaluasi, dan menyusun laporan penerimaan mahasiswa baru; dan b. mengembangkan sistem penerimaan mahasiswa baru berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan tahun sebelumnya. c. Menyerahkan laporan penerimaan mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) butir a secara tertulis kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pelaksanaan. (2) Panitia Nasional SNMPTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Panitia Pusat SBMPTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai kewenangan: a. membentuk dan mengangkat kelompok kerja; b. menyusun dan menerbitkan prosedur operasional baku pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru; c. memberikan penugasan kepada PTN dalam pelaksanaan seleksi; d. melakukan kerja sama dengan instansi pemerintah/pemerintah daerah dan/atau badan usaha milik negara atau badan usaha milik swasta; dan e. mengelola keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Pasal.id