Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM SARJANA PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Panitia Nasional SNMPTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Panitia Pusat SBMPTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai Tugas:
a. merencanakan, mengkoordinasikan, melaksanakan, memantau, mengevaluasi, dan menyusun laporan penerimaan mahasiswa baru; dan
b. mengembangkan sistem penerimaan mahasiswa baru berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan tahun sebelumnya.
c. Menyerahkan laporan penerimaan mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) butir a secara tertulis kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pelaksanaan.
(2) Panitia Nasional SNMPTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Panitia Pusat SBMPTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai kewenangan:
a. membentuk dan mengangkat kelompok kerja;
b. menyusun dan menerbitkan prosedur operasional baku pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru;
c. memberikan penugasan kepada PTN dalam pelaksanaan seleksi;
d. melakukan kerja sama dengan instansi pemerintah/pemerintah daerah dan/atau badan usaha milik negara atau badan usaha milik swasta; dan
e. mengelola keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
