SUSUNAN ORGANISASI MAJELIS PENGAWAS NOTARIS
(1) Pengawasan atas Notaris dilakukan oleh Menteri.
(2) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Menteri membentuk Majelis Pengawas.
(1) Majelis Pengawas terdiri atas:
a. Majelis Pengawas Daerah;
b. Majelis Pengawas Wilayah; dan
c. Majelis Pengawas Pusat.
(2) Majelis Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan Pengawasan dan pembinaan terhadap Notaris untuk dan atas nama Menteri.
(1) Majelis Pengawas Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dibentuk oleh Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri dan berkedudukan di ibukota kabupaten/ kota.
(2) Pembentukan Majelis Pengawas Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan jika di kabupaten/kota telah diangkat paling sedikit 12 (dua belas) orang Notaris.
Majelis Pengawas Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)huruf b dibentuk oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri dan berkedudukan di ibukota Provinsi.
Majelis Pengawas Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dibentuk oleh Menteri dan berkedudukan di ibukota Negara Republik INDONESIA.
(1) Majelis Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas unsur:
a. pemerintah;
b. Organisasi Notaris; dan
c. ahli/ akademisi.
(2) Majelis Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan 9 (sembilan) orang yang terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
b. 2 (dua) orang wakil ketua merangkap anggota; dan
c. 6 (enam) orang anggota.
(3) Ketua dan wakil ketua Majelis Pengawas harus berasal dari unsur yang berbeda dan dipilih dari dan oleh anggota Majelis Pengawas.
(4) Pemilihan ketua dan wakil ketua Majelis Pengawas dilakukan secara musyawarah.
(5) Dalam hal pemilihan secara musyawarah tidak mencapai kata sepakat, pemilihan ketua dan wakil ketua Majelis Pengawas dilakukan dengan cara pemungutan suara.
(1) Untuk dapat diangkat menjadi anggota Majelis Pengawas harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berkewarganegaraan INDONESIA;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. berpendidikan paling rendah sarjana hukurn,
d. sehat jasmani dan rohani;
e. tidak nernah melakukan perbuatan tercela:
f. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
g. tidak dalam keadaan pailit; dan
h. berpengalaman dalam bidang hukum paling singkat 3 (tiga) tahun.
(2) Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi calon anggota yang berasal dari unsur ahli/akademisi bukan merupakan advokat atau penasehat hukum.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hams dibuktikan dengan melampirkan dokumen:
a. fotokopi kartu tanda penduduk atau tanda bukti diri lain yang sah;
b. fotokopi ijazah sarjana hukum yang disahkan oleh fakultas hukum atau perguruan tinggi yang bersangkutan;
c. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter rumah sakit pemerintah;
d. surat pernyataan tidak pernah dihukum;
e. surat pernyataan tidak pernah pailit; dan
f. daftar riwayat hidup yang dilekatkan pasfoto berwarna terbaru.
(4) Anggota Majelis Pengawas diangkat oleh Menteri berdasarkan usulan yang diajukan kepada dan/atau yang ditunjuk Menteri.
(1) Anggota Majelis Pengawas Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri atas:
a. 3 (tiga) orang yang berasal dari unsur pemerintah yang diusulkan oleh Kepala Divisi Pelayanan Kantor Wilayah;
b. 3 (tiga) orang yang berasal dari unsur Notaris yang diusulkan oleh Pengurus Daerah Ikatan Notaris INDONESIA; dan
c. 3 (tiga) orang yang berasal dari unsur ahli/akademisi yang diusulkan oleh dekan fakultas hukum setempat atau ahli/akademisi yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah.
(2) Dalam hal pada kabupaten/ kota tertentu tidak mempunyai fakultas hukum atau sekolah tinggi hukum, penunjukan unsur ahli/akademisi ditentukan oleh Kepala Kantor Wilayah atau pejabat yang ditunjuk.
(3) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
dilakukan oleh masing-masing unsur berdasarkan permintaaan Kepala Kantor Wilayah, atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal permintaan diterima yang dibuktikan dengan tanda penerimaan.
(4) Dalam hal usulan yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disetujui, Kepala Kantor Wilayah dapat meminta usulan baru dengan memperhatikan ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak ada pengusulan yang disampaikan, Kepala Kantor Wilayah dapat menunjuk calon anggota Majelis Pengawas Daerah dengan memperhatikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(6) Dalam hal persyaratan telah terpenuhi, Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri menerbitkan surat keputusan pengangkatan anggota Majelis Pengawas Daerah.
(1) Anggota Majelis Pengawas Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas:
a. 3 (tiga) orang yang berasal dari unsur pemerintah yang diusulkan oleh Kepala Kantor Wilayah;
b. 3 (tiga) orang yang berasal dari unsur Notaris yang diusulkan oleh Pengurus Wilayah Ikatan Notaris INDONESIA; dan
c. 3 (tiga) orang yang berasal dari unsur ahli/akademisi yang diusulkan oleh dekan fakultas hukum setempat atau ahli/akademisi yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(2) Dalam hal pada provinsi tertentu tidak mempunyai fakultas hukum atau perguruan tinggi hukum, penunjukan unsur ahli/akademisi ditentukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(3) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh masing-masing unsur berdasarkan permintaaan Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal permintaan diterima yang dibuktikan dengan tanda penerimaan.
(4) Dalam hal usulan yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak disetujui, Direktur Jenderal dapat meminta usulan bare dengan memperhatikan ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) telah lewat dan tidak ada pengusulan yang disampaikan, Direktur Jenderal dapat menunjuk calon anggota Majelis Pengawas Wilayah dengan memperhatikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(6) Dalam hal persyaratan telah terpenuhi, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan surat keputusan pengangkatan anggota Majelis Pengawas Wilayah.
(1) Anggota Majelis Pengawas Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:
a. 3 (tiga) orang yang berasal dari unsur pemerintah yang diusulkan oleh Direktur Jenderal atau yang ditunjuk oleh Menteri;
b. 3 (tiga) orang yang berasal dari unsur Notaris yang diusulkan oleh Pengurus Pusat Ikatan Notaris INDONESIA; dan c . 3 ( t i g a ) o r a n g y a n g b e r a s a l d a r i u n s u r ahli/akademisi yang diusulkan oleh dekan fakultas hukum yang mempunyai program Magister Kenotariatan atau ahli/akademisi yang ditunjuk oleh Menteri.
(2) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh masing-masing unsur berdasarkan permintaan Menteri atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal permintaan diterima yang dibuktikan dengan tanda penerimaan.
(3) Dalam hal usulan yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disetujui, Menteri dapat meminta usulan baru dengan memperhatikan ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) telah lewat dan tidak ada pengusulan yang disampaikan, Menteri dapat menunjuk calon anggota Majelis Pengawas Pusat dengan memperhatikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(5) Dalam hal persyaratan telah terpenuhi, Menteri menerbitkan surat keputusan pengangkatan anggota Majelis Pengawas Pusat.
(1) Majelis Pengawas sebelum melaksanakan wewenang dan tugasnya me nguc apkan sumpah / janji jabatan di hadapan pejabat yang mengangkatnya.
(2) Lafal sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
"Saya bersumpah/berjanji:
Bahwa saya akan patuh dan setia kepada negara Republik INDONESIA, Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, UNDANG-UNDANG tentang Jabatan Notaris, dan peraturan perundangundangan lainnya.
Bahwa saya untuk diangkat sebagai anggota Majelis Pengawas, baik langsung maupun tidak langsung, dengan nama atau dalih apapun juga tidak memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun juga.
Bahwa saya akan memegang rahasia hasil pemeriksaan atau segala sesuatu yang menurut peraturan perundang- undangan atau menurut sifatnya harus dirahasiakan.
Bahwa saya tidak akan menerima hadiah atau suatu pemberian berupa apa saja dari siapapun juga, yang saya tahu atau patut dapat menduga, bahwa is mempunyai hal yang bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan saya Bahwa dalam menjalankan jabatan atau pekerjaan saya, saya senantiasa akan lebih mementingkan kepentingan negara dari pada kepentingan saya sendiri, seseorang, atau golongan.
Bahwa saya senantiasa akan menjunjung tinggi kehormatan negara dan pemerintah.
Bahwa saya akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan semangat untuk kepentingan negara".
(1) Anggota Majelis Pengawas diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena:
a. meninggal dunia;
b. telah berakhir masa jabatannya;
c. permintaan sendiri;
d. pindah wilayah kerja;
e. tidak menghadiri rapat dan/atau sidang Majelis Pengawas sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut atau 6 (enam) kali tidak berturut-turut dalam masa 1 (satu) tahun jabatan;
f. tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum berdasarkan usul dari Majelis Pengawas;
g. kehilangan kewarganegaraan INDONESIA;
h. tidak sehat jasmani dan/atau rohani; dan/atau
i. dinyatakan pailit.
(2) Anggota Majelis Pengawas diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya karena:
a. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
b. telah melanggar sumpah jabatan berdasarkan usul dari Majelis Pengawas.
(3) Dalam hal anggota Majelis Pengawas diduga melakukan tindak pidana dan ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa, yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatannya sampai dikeluarkannya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Anggota Majelis Pengawas yang berasal dari unsur Organisasi Notaris INDONESIA karena hukum berhenti sebagai anggota Majelis Pengawas dalam hal:
a. yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatannya selaku Notaris berdasarkan ketentuan Pasal 9 UNDANG-UNDANG; atau
b. yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya selaku Notaris berdasarkan ketentuan Pasal 12 UNDANG-UNDANG.
(1) Dalam hal terjadi kekosongan anggota Majelis Pengawas karena terjadi pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan dengan hormat maka Menteri, Direktur Jenderal, atau Kepala Kantor Wilayah dapat meminta kepada masing-masing unsur untuk mengajukan calon anggota sebagai pengganti antarwaktu anggota yang diberhentikan.
(2) Ketentuan penunjukan anggota pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tetap memperhatikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(3) Masa jabatan anggota pengganti antarwaktu adalah sisa masa jabatan anggota yang digantikan.
Dalam melaksanakan tugasnya Majelis Pengawas dibantu oleh majelis pemeriksa dan sekretariat Majelis Pengawas.
(1) Majelis pemeriksa bertugas untuk melakukan pemeriksaan awal dan persiapan persidangan.
(2) Majelis pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh 1 (satu) orang sekretaris sidang.
(1) Majelis Pengawas dibantu oleh sekretariat Majelis Pengawas.
(2) Sekretariat Majelis Pengawas Daerah dan Majelis Pengawas Wilayah mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi, teknis pemeriksaan dan penyusunan program kerja, anggaran, dan laporan kepada Majelis Pengawas.
(3) Sekretariat Majelis Pengawas Pusat mempunyai tugas melakukan pembinaan administrasi, sumber daya manusia, anggaran, sarana dan prasarana, serta tata kelola persidangan Majelis Pengawas Notaris.
(4) Sekretariat Majelis Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus mempunyai kantor dalam wilayah kerja Majelis.
(5) Tempat kedudukan kantor sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (4), untuk tingkat:
a. Majelis Pengawas Daerah berada pada kantor unit pelaksana teknis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau tempat lain di ibukota kabupaten/kota yang ditetapkan berdasarkan rapat Majelis Pengawas Daerah;
b. Majelis Pengawas Wilayah berada di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
c. Majelis Pengawas Pusat berada di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(6) Tempat lain yang ditetapkan berdasarkan rapat Majelis Pengawas Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a hams memperhatikan unsur keamanan dan kerahasiaan.
(1) Sekretariat Majelis Pengawas Daerah dan Majelis Pengawas Wilayah dipimpin oleh 1 (satu) orang sekretaris Majelis Pengawas.
(2) Sekretariat Majelis Pengawas Pusat dipimpin oleh 1 (satu) orang sekretaris eksekutif.
(3) Sekretaris Majelis Pengawas Daerah diangkat oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia atas nama Kepala Kantor Wilayah.
(4) Sekretaris Majelis Pengawas Wilayah diangkat oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(5) Sekretaris eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat oleh Menteri.
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Sekretaris Majelis Pengawas dan Sekretaris eksekutif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 harus memenuhi persyaratan:
a. berasal dari unsur pemerintah; dan
b. mempunyai golongan ruang:
1. paling rendah III.b untuk Majelis Pengawas Daerah;
2. paling rendah IV.a untuk Majelis Pengawas Wilayah; dan
3. paling rendah IV.b untuk Majelis Pengawas Pusat.
(2) Sekretaris Majelis Pengawas dan sekretaris eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berwenang mengusulkan pengangkatan staf sekretariat sesuai kebutuhan kepada Ketua Majelis Pengawas pada setiap tingkatan.
Kewenangan Majelis Pengawas meliputi kewenangan:
a. administratif yang tidak memerlukan persetujuan rapat Majelis Pengawas;
b. administratif yang memerlukan persetujuan rapat Majelis Pengawas;
c. melakukan pemeriksaan rutin; dan
d. melakukan pemeriksaan terhadap dugaan adanya pelanggaran pelaksanaan jabatan dan perilaku Notaris.
Kewenangan Majelis Pengawas yang bersifat administratif dilaksanakan oleh ketua, wakil ketua, atau salah satu anggota, yang diberi wewenang berdasarkan keputusan rapat Majelis Pengawas.
Kewenangan administratif Majelis Pengawas Wilayah yang tidak memerlukan persetujuan rapat Majelis Pengawas Wilayah meliputi:
a. memberikan izin cuti untuk jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan sampai dengan 1 (satu) tahun;
b. MENETAPKAN Notaris Pengganti; dan
c. menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik Notaris atau pelanggaran ketentuan dalam UNDANG-UNDANG.
Kewenangan administratif Majelis Pengawas Pusat yang tidak memerlukan persetujuan rapat Majelis Pengawas Pusat meliputi:
a. memberikan izin cuti untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun;
b. MENETAPKAN Notaris Pengganti; dan
c. menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik Notaris atau pelanggaran ketentuan dalam UNDANG-UNDANG.