Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 40 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2015 tentang SUSUNAN ORGANISASI TATA CARA PENGANGKATAN ANGGOTA PEMBERHENTIAN ANGGOTA DAN TATA KERJA MAJELIS PENGAWAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi kekosongan anggota Majelis Pengawas karena terjadi pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan dengan hormat maka Menteri, Direktur Jenderal, atau Kepala Kantor Wilayah dapat meminta kepada masing-masing unsur untuk mengajukan calon anggota sebagai pengganti antarwaktu anggota yang diberhentikan. (2) Ketentuan penunjukan anggota pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap memperhatikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (3) Masa jabatan anggota pengganti antarwaktu adalah sisa masa jabatan anggota yang digantikan.
Koreksi Anda