Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 40 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2015 tentang SUSUNAN ORGANISASI TATA CARA PENGANGKATAN ANGGOTA PEMBERHENTIAN ANGGOTA DAN TATA KERJA MAJELIS PENGAWAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal pengangkatan sekretaris dan staf pada sekretariat Majelis Pengawas bersifat perangkapan pelaksanaan tugas dari tugas dan fungsinya, yang bersangkutan diberikan honorarium sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda