Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 40 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2015 tentang SUSUNAN ORGANISASI TATA CARA PENGANGKATAN ANGGOTA PEMBERHENTIAN ANGGOTA DAN TATA KERJA MAJELIS PENGAWAS
Teks Saat Ini
Dalam hal pengangkatan sekretaris dan staf pada sekretariat Majelis Pengawas bersifat perangkapan pelaksanaan tugas dari tugas dan fungsinya, yang bersangkutan diberikan honorarium sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
