Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 40 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2015 tentang SUSUNAN ORGANISASI TATA CARA PENGANGKATAN ANGGOTA PEMBERHENTIAN ANGGOTA DAN TATA KERJA MAJELIS PENGAWAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggota Majelis Pengawas yang berasal dari unsur Organisasi Notaris INDONESIA karena hukum berhenti sebagai anggota Majelis Pengawas dalam hal: a. yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatannya selaku Notaris berdasarkan ketentuan Pasal 9 UNDANG-UNDANG; atau b. yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya selaku Notaris berdasarkan ketentuan Pasal 12 UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda