Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 40 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2015 tentang SUSUNAN ORGANISASI TATA CARA PENGANGKATAN ANGGOTA PEMBERHENTIAN ANGGOTA DAN TATA KERJA MAJELIS PENGAWAS
Teks Saat Ini
Anggota Majelis Pengawas yang berasal dari unsur Organisasi Notaris INDONESIA karena hukum berhenti sebagai anggota Majelis Pengawas dalam hal:
a. yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatannya selaku Notaris berdasarkan ketentuan Pasal 9 UNDANG-UNDANG; atau
b. yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya selaku Notaris berdasarkan ketentuan Pasal 12 UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda
