Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 40 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2015 tentang SUSUNAN ORGANISASI TATA CARA PENGANGKATAN ANGGOTA PEMBERHENTIAN ANGGOTA DAN TATA KERJA MAJELIS PENGAWAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Majelis Pengawas Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas: a. 3 (tiga) orang yang berasal dari unsur pemerintah yang diusulkan oleh Direktur Jenderal atau yang ditunjuk oleh Menteri; b. 3 (tiga) orang yang berasal dari unsur Notaris yang diusulkan oleh Pengurus Pusat Ikatan Notaris INDONESIA; dan c . 3 ( t i g a ) o r a n g y a n g b e r a s a l d a r i u n s u r ahli/akademisi yang diusulkan oleh dekan fakultas hukum yang mempunyai program Magister Kenotariatan atau ahli/akademisi yang ditunjuk oleh Menteri. (2) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh masing-masing unsur berdasarkan permintaan Menteri atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal permintaan diterima yang dibuktikan dengan tanda penerimaan. (3) Dalam hal usulan yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disetujui, Menteri dapat meminta usulan baru dengan memperhatikan ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah lewat dan tidak ada pengusulan yang disampaikan, Menteri dapat menunjuk calon anggota Majelis Pengawas Pusat dengan memperhatikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (5) Dalam hal persyaratan telah terpenuhi, Menteri menerbitkan surat keputusan pengangkatan anggota Majelis Pengawas Pusat.
Koreksi Anda