Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 40 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2015 tentang SUSUNAN ORGANISASI TATA CARA PENGANGKATAN ANGGOTA PEMBERHENTIAN ANGGOTA DAN TATA KERJA MAJELIS PENGAWAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Majelis Pengawas yang telah terbentuk sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku tetap melaksanakan kewenangan, tugas, dan fungsinya sampai dengan masa jabatannya berakhir.
Koreksi Anda