Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 40 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2015 tentang SUSUNAN ORGANISASI TATA CARA PENGANGKATAN ANGGOTA PEMBERHENTIAN ANGGOTA DAN TATA KERJA MAJELIS PENGAWAS
Teks Saat Ini
Kewenangan administratif Majelis Pengawas Wilayah yang tidak memerlukan persetujuan rapat Majelis Pengawas Wilayah meliputi:
a. memberikan izin cuti untuk jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan sampai dengan 1 (satu) tahun;
b. MENETAPKAN Notaris Pengganti; dan
c. menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik Notaris atau pelanggaran ketentuan dalam UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda
