Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 40 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2015 tentang SUSUNAN ORGANISASI TATA CARA PENGANGKATAN ANGGOTA PEMBERHENTIAN ANGGOTA DAN TATA KERJA MAJELIS PENGAWAS
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat diangkat menjadi anggota Majelis Pengawas harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berkewarganegaraan INDONESIA;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. berpendidikan paling rendah sarjana hukurn,
d. sehat jasmani dan rohani;
e. tidak nernah melakukan perbuatan tercela:
f. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
g. tidak dalam keadaan pailit; dan
h. berpengalaman dalam bidang hukum paling singkat 3 (tiga) tahun.
(2) Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi calon anggota yang berasal dari unsur ahli/akademisi bukan merupakan advokat atau penasehat hukum.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hams dibuktikan dengan melampirkan dokumen:
a. fotokopi kartu tanda penduduk atau tanda bukti diri lain yang sah;
b. fotokopi ijazah sarjana hukum yang disahkan oleh fakultas hukum atau perguruan tinggi yang bersangkutan;
c. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter rumah sakit pemerintah;
d. surat pernyataan tidak pernah dihukum;
e. surat pernyataan tidak pernah pailit; dan
f. daftar riwayat hidup yang dilekatkan pasfoto berwarna terbaru.
(4) Anggota Majelis Pengawas diangkat oleh Menteri berdasarkan usulan yang diajukan kepada dan/atau yang ditunjuk Menteri.
Koreksi Anda
