Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 40 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2015 tentang SUSUNAN ORGANISASI TATA CARA PENGANGKATAN ANGGOTA PEMBERHENTIAN ANGGOTA DAN TATA KERJA MAJELIS PENGAWAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat diangkat menjadi anggota Majelis Pengawas harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berkewarganegaraan INDONESIA; b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. berpendidikan paling rendah sarjana hukurn, d. sehat jasmani dan rohani; e. tidak nernah melakukan perbuatan tercela: f. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; g. tidak dalam keadaan pailit; dan h. berpengalaman dalam bidang hukum paling singkat 3 (tiga) tahun. (2) Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi calon anggota yang berasal dari unsur ahli/akademisi bukan merupakan advokat atau penasehat hukum. (3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hams dibuktikan dengan melampirkan dokumen: a. fotokopi kartu tanda penduduk atau tanda bukti diri lain yang sah; b. fotokopi ijazah sarjana hukum yang disahkan oleh fakultas hukum atau perguruan tinggi yang bersangkutan; c. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter rumah sakit pemerintah; d. surat pernyataan tidak pernah dihukum; e. surat pernyataan tidak pernah pailit; dan f. daftar riwayat hidup yang dilekatkan pasfoto berwarna terbaru. (4) Anggota Majelis Pengawas diangkat oleh Menteri berdasarkan usulan yang diajukan kepada dan/atau yang ditunjuk Menteri.
Koreksi Anda