Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 40 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2015 tentang SUSUNAN ORGANISASI TATA CARA PENGANGKATAN ANGGOTA PEMBERHENTIAN ANGGOTA DAN TATA KERJA MAJELIS PENGAWAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Majelis Pengawas Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dibentuk oleh Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri dan berkedudukan di ibukota kabupaten/ kota. (2) Pembentukan Majelis Pengawas Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan jika di kabupaten/kota telah diangkat paling sedikit 12 (dua belas) orang Notaris.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 40 Tahun 2015 | Pasal.id