Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 40 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2015 tentang SUSUNAN ORGANISASI TATA CARA PENGANGKATAN ANGGOTA PEMBERHENTIAN ANGGOTA DAN TATA KERJA MAJELIS PENGAWAS
Teks Saat Ini
(1) Anggota Majelis Pengawas Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas:
a. 3 (tiga) orang yang berasal dari unsur pemerintah yang diusulkan oleh Kepala Kantor Wilayah;
b. 3 (tiga) orang yang berasal dari unsur Notaris yang diusulkan oleh Pengurus Wilayah Ikatan Notaris INDONESIA; dan
c. 3 (tiga) orang yang berasal dari unsur ahli/akademisi yang diusulkan oleh dekan fakultas hukum setempat atau ahli/akademisi yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(2) Dalam hal pada provinsi tertentu tidak mempunyai fakultas hukum atau perguruan tinggi hukum, penunjukan unsur ahli/akademisi ditentukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(3) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh masing-masing unsur berdasarkan permintaaan Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal permintaan diterima yang dibuktikan dengan tanda penerimaan.
(4) Dalam hal usulan yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak disetujui, Direktur Jenderal dapat meminta usulan bare dengan memperhatikan ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) telah lewat dan tidak ada pengusulan yang disampaikan, Direktur Jenderal dapat menunjuk calon anggota Majelis Pengawas Wilayah dengan memperhatikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(6) Dalam hal persyaratan telah terpenuhi, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan surat keputusan pengangkatan anggota Majelis Pengawas Wilayah.
Koreksi Anda
