Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 40 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2015 tentang SUSUNAN ORGANISASI TATA CARA PENGANGKATAN ANGGOTA PEMBERHENTIAN ANGGOTA DAN TATA KERJA MAJELIS PENGAWAS
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Sekretaris Majelis Pengawas dan Sekretaris eksekutif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 harus memenuhi persyaratan:
a. berasal dari unsur pemerintah; dan
b. mempunyai golongan ruang:
1. paling rendah III.b untuk Majelis Pengawas Daerah;
2. paling rendah IV.a untuk Majelis Pengawas Wilayah; dan
3. paling rendah IV.b untuk Majelis Pengawas Pusat.
(2) Sekretaris Majelis Pengawas dan sekretaris eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berwenang mengusulkan pengangkatan staf sekretariat sesuai kebutuhan kepada Ketua Majelis Pengawas pada setiap tingkatan.
Koreksi Anda
