Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 40 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2015 tentang SUSUNAN ORGANISASI TATA CARA PENGANGKATAN ANGGOTA PEMBERHENTIAN ANGGOTA DAN TATA KERJA MAJELIS PENGAWAS
Teks Saat Ini
(1) Majelis Pengawas sebelum melaksanakan wewenang dan tugasnya me nguc apkan sumpah / janji jabatan di hadapan pejabat yang mengangkatnya.
(2) Lafal sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
"Saya bersumpah/berjanji:
Bahwa saya akan patuh dan setia kepada negara Republik INDONESIA, Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, UNDANG-UNDANG tentang Jabatan Notaris, dan peraturan perundangundangan lainnya.
Bahwa saya untuk diangkat sebagai anggota Majelis Pengawas, baik langsung maupun tidak langsung, dengan nama atau dalih apapun juga tidak memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun juga.
Bahwa saya akan memegang rahasia hasil pemeriksaan atau segala sesuatu yang menurut peraturan perundang- undangan atau menurut sifatnya harus dirahasiakan.
Bahwa saya tidak akan menerima hadiah atau suatu pemberian berupa apa saja dari siapapun juga, yang saya tahu atau patut dapat menduga, bahwa is mempunyai hal yang bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan saya Bahwa dalam menjalankan jabatan atau pekerjaan saya, saya senantiasa akan lebih mementingkan kepentingan negara dari pada kepentingan saya sendiri, seseorang, atau golongan.
Bahwa saya senantiasa akan menjunjung tinggi kehormatan negara dan pemerintah.
Bahwa saya akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan semangat untuk kepentingan negara".
Koreksi Anda
