Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 40 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2015 tentang SUSUNAN ORGANISASI TATA CARA PENGANGKATAN ANGGOTA PEMBERHENTIAN ANGGOTA DAN TATA KERJA MAJELIS PENGAWAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Majelis Pengawas Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri atas: a. 3 (tiga) orang yang berasal dari unsur pemerintah yang diusulkan oleh Kepala Divisi Pelayanan Kantor Wilayah; b. 3 (tiga) orang yang berasal dari unsur Notaris yang diusulkan oleh Pengurus Daerah Ikatan Notaris INDONESIA; dan c. 3 (tiga) orang yang berasal dari unsur ahli/akademisi yang diusulkan oleh dekan fakultas hukum setempat atau ahli/akademisi yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah. (2) Dalam hal pada kabupaten/ kota tertentu tidak mempunyai fakultas hukum atau sekolah tinggi hukum, penunjukan unsur ahli/akademisi ditentukan oleh Kepala Kantor Wilayah atau pejabat yang ditunjuk. (3) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh masing-masing unsur berdasarkan permintaaan Kepala Kantor Wilayah, atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal permintaan diterima yang dibuktikan dengan tanda penerimaan. (4) Dalam hal usulan yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disetujui, Kepala Kantor Wilayah dapat meminta usulan baru dengan memperhatikan ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak ada pengusulan yang disampaikan, Kepala Kantor Wilayah dapat menunjuk calon anggota Majelis Pengawas Daerah dengan memperhatikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (6) Dalam hal persyaratan telah terpenuhi, Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri menerbitkan surat keputusan pengangkatan anggota Majelis Pengawas Daerah.
Koreksi Anda