Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 40 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2015 tentang SUSUNAN ORGANISASI TATA CARA PENGANGKATAN ANGGOTA PEMBERHENTIAN ANGGOTA DAN TATA KERJA MAJELIS PENGAWAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewenangan administratif Majelis Pengawas Pusat yang tidak memerlukan persetujuan rapat Majelis Pengawas Pusat meliputi: a. memberikan izin cuti untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun; b. MENETAPKAN Notaris Pengganti; dan c. menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik Notaris atau pelanggaran ketentuan dalam UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda