Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 40 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2015 tentang SUSUNAN ORGANISASI TATA CARA PENGANGKATAN ANGGOTA PEMBERHENTIAN ANGGOTA DAN TATA KERJA MAJELIS PENGAWAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewenangan Majelis Pengawas meliputi kewenangan: a. administratif yang tidak memerlukan persetujuan rapat Majelis Pengawas; b. administratif yang memerlukan persetujuan rapat Majelis Pengawas; c. melakukan pemeriksaan rutin; dan d. melakukan pemeriksaan terhadap dugaan adanya pelanggaran pelaksanaan jabatan dan perilaku Notaris.
Koreksi Anda