Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 40 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2015 tentang SUSUNAN ORGANISASI TATA CARA PENGANGKATAN ANGGOTA PEMBERHENTIAN ANGGOTA DAN TATA KERJA MAJELIS PENGAWAS
Teks Saat Ini
Kewenangan Majelis Pengawas meliputi kewenangan:
a. administratif yang tidak memerlukan persetujuan rapat Majelis Pengawas;
b. administratif yang memerlukan persetujuan rapat Majelis Pengawas;
c. melakukan pemeriksaan rutin; dan
d. melakukan pemeriksaan terhadap dugaan adanya pelanggaran pelaksanaan jabatan dan perilaku Notaris.
Koreksi Anda
