Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 40 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2015 tentang SUSUNAN ORGANISASI TATA CARA PENGANGKATAN ANGGOTA PEMBERHENTIAN ANGGOTA DAN TATA KERJA MAJELIS PENGAWAS
Teks Saat Ini
(1) Majelis Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas unsur:
a. pemerintah;
b. Organisasi Notaris; dan
c. ahli/ akademisi.
(2) Majelis Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan 9 (sembilan) orang yang terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
b. 2 (dua) orang wakil ketua merangkap anggota; dan
c. 6 (enam) orang anggota.
(3) Ketua dan wakil ketua Majelis Pengawas harus berasal dari unsur yang berbeda dan dipilih dari dan oleh anggota Majelis Pengawas.
(4) Pemilihan ketua dan wakil ketua Majelis Pengawas dilakukan secara musyawarah.
(5) Dalam hal pemilihan secara musyawarah tidak mencapai kata sepakat, pemilihan ketua dan wakil ketua Majelis Pengawas dilakukan dengan cara pemungutan suara.
Koreksi Anda
