Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 40 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2015 tentang SUSUNAN ORGANISASI TATA CARA PENGANGKATAN ANGGOTA PEMBERHENTIAN ANGGOTA DAN TATA KERJA MAJELIS PENGAWAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Majelis Pengawas diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena: a. meninggal dunia; b. telah berakhir masa jabatannya; c. permintaan sendiri; d. pindah wilayah kerja; e. tidak menghadiri rapat dan/atau sidang Majelis Pengawas sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut atau 6 (enam) kali tidak berturut-turut dalam masa 1 (satu) tahun jabatan; f. tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum berdasarkan usul dari Majelis Pengawas; g. kehilangan kewarganegaraan INDONESIA; h. tidak sehat jasmani dan/atau rohani; dan/atau i. dinyatakan pailit. (2) Anggota Majelis Pengawas diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya karena: a. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; b. telah melanggar sumpah jabatan berdasarkan usul dari Majelis Pengawas. (3) Dalam hal anggota Majelis Pengawas diduga melakukan tindak pidana dan ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa, yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatannya sampai dikeluarkannya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Koreksi Anda