Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 40 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2015 tentang SUSUNAN ORGANISASI TATA CARA PENGANGKATAN ANGGOTA PEMBERHENTIAN ANGGOTA DAN TATA KERJA MAJELIS PENGAWAS
Teks Saat Ini
(1) Majelis Pengawas dibantu oleh sekretariat Majelis Pengawas.
(2) Sekretariat Majelis Pengawas Daerah dan Majelis Pengawas Wilayah mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi, teknis pemeriksaan dan penyusunan program kerja, anggaran, dan laporan kepada Majelis Pengawas.
(3) Sekretariat Majelis Pengawas Pusat mempunyai tugas melakukan pembinaan administrasi, sumber daya manusia, anggaran, sarana dan prasarana, serta tata kelola persidangan Majelis Pengawas Notaris.
(4) Sekretariat Majelis Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus mempunyai kantor dalam wilayah kerja Majelis.
(5) Tempat kedudukan kantor sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (4), untuk tingkat:
a. Majelis Pengawas Daerah berada pada kantor unit pelaksana teknis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau tempat lain di ibukota kabupaten/kota yang ditetapkan berdasarkan rapat Majelis Pengawas Daerah;
b. Majelis Pengawas Wilayah berada di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
c. Majelis Pengawas Pusat berada di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(6) Tempat lain yang ditetapkan berdasarkan rapat Majelis Pengawas Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a hams memperhatikan unsur keamanan dan kerahasiaan.
Koreksi Anda
