Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 40 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2015 tentang SUSUNAN ORGANISASI TATA CARA PENGANGKATAN ANGGOTA PEMBERHENTIAN ANGGOTA DAN TATA KERJA MAJELIS PENGAWAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kewenangan Majelis Pengawas Daerah yang bersifat administratif yang tidak memerlukan persetujuan rapat Majelis Pengawas Daerah meliputi: a. memberikan izin cuti untuk jangka waktu sampai dengan 6 (enam) bulan; b. MENETAPKAN Notaris Pengganti; c. menerima dan menentukan tempat penyimpanan Protokol Notaris yang pada saat serah terima Protokol Notaris telah berumur 25 (dua puluh lima) tahun atau lebih; d. mengeluarkan dari akta sebagaimana dimaksud pada huruf c termasuk surat yang dilekatkan pada akta tersebut atas permintaan pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Pasal 54 UNDANG-UNDANG; e. mengesahkan fotokopi sesuai aslinya dari surat yang dilekatkan pada akta sebagaimana dimaksud pada huruf d; f. menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik Notaris atau pelanggaran ketentuan dalam UNDANG-UNDANG; g. memberi paraf dan menandatangani daftar akta, daftar surat di bawah tangan yang disahkan, daftar surat di bawah tangan yang dibukukan, dan daftar surat lain yang diwajibkan UNDANG-UNDANG; dan h. menerima penyampaian secara tertulis salinan dari akta, daftar surat di bawah tangan yang disahkan, dan daftar surat di bawah tangan yang dibukukan yang telah disahkannya, yang dibuat pada bulan sebelumnya paling lambat 15 (lima belas) hari kalender pada bulan berikutnya, yang memuat paling sedikit nomor, tanggal, dan judul akta. (2) Kewenangan Majelis Pengawas Daerah yang bersifat administrastif yang memerlukan keputusan rapat meliputi: a. menunjuk Notaris yang akan bertindak sebagai pemegang Protokol Notaris yang akan diangkat sebagai pejabat Negara; b. menunjuk Notaris yang akan bertindak sebagai pemegang Protokol Notaris yang meninggal dunia; c. mengeluarkan salinan dari akta yang telah berusia 25 (dua puluh lima) tahun atau lebih yang telah diterima oleh Majelis Pengawas Daerah dan/atau surat yang di lekatkan pada akta tersebut atas permintaan pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Pasal 54 UNDANG-UNDANG; d. mengesahkan fotokopi sesuai aslinya dari surat yang di lekatkan pada akta sebagaimana dimaksud pada huruf c; e. memberikan persetujuan atas permintaan penyidik, penuntut umum, atau hakim untuk proses peradilan; f. menyerahkan fotokopi minuta akta dan/atau surat yang dilekatkan pada minuta akta atau protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris; dan g. memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan akta yang dibuatnya atau protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris.
Koreksi Anda