Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Jabatan Notaris atau berdasarkan UNDANG-UNDANG lainnya.
2. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disebut PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
3. Pengguna Jasa adalah setiap orang yang menggunakan jasa Notaris.
4. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
5. Transaksi adalah seluruh kegiatan yang menimbulkan hak dan/atau kewajiban atau menyebabkan timbulnya hubungan hukum antara dua pihak atau lebih.
6. Transaksi Keuangan adalah transaksi untuk melakukan atau menerima penempatan, penyetoran, penarikan, pemindahbukuan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, dan/atau penukaran atas sejumlah uang atau tindakan dan/atau kegiatan lain yang berhubungan dengan uang.
7. Transaksi Keuangan Mencurigakan adalah:
a. Transaksi Keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola transaksi dari Pengguna Jasa yang bersangkutan;
b. Transaksi Keuangan oleh Pengguna Jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh Pihak Pelapor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
c. Transaksi Keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana; atau
d. Transaksi Keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh Notaris karena melibatkan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
8. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
9. Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) adalah setiap orang yang:
a. memiliki hak atas dan/atau menerima manfaat tertentu yang berkaitan dengan Transaksi Pengguna Jasa, baik secara langsung maupun tidak langsung;
b. merupakan pemilik sebenarnya dari harta kekayaan yang berkaitan dengan Transaksi Pengguna Jasa;
c. mengendalikan Transaksi Pengguna Jasa;
d. memberikan kuasa untuk melakukan Transaksi;
e. mengendalikan Korporasi; dan/atau
f. merupakan pengendali akhir dari Transaksi yang dilakukan melalui badan hukum atau berdasarkan suatu perjanjian.
10. Orang yang Populer Secara Politis atau Politically Exposed Person yang selanjutnya disebut PEP adalah orang perseorangan yang memiliki atau pernah memiliki kewenangan publik pada:
a. lembaga yang memiliki kewenangan di bidang eksekutif, yudikatif, legislatif;
b. negara asing/yurisdiksi asing; atau
c. organisasi internasional.
11. Dokumen adalah data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana,
baik yang tertuang di atas kertas atau benda fisik apa pun selain kertas maupun yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
a. tulisan, suara, atau gambar;
b. peta, rancangan, foto, atau sejenisnya; dan
c. huruf, tanda, angka, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya.
12. Perikatan Lainnya (Legal Arrangements) adalah bentuk usaha selain Korporasi berupa penitipan dengan pengelolaan harta, yang memiliki pemisahan harta antara penerima dan pengelola harta (trustee), penitip harta (settlor), dan penerima manfaat (beneficiary), atau bentuk usaha lain yang sejenis.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
14. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
BAB II PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA
(1) Notaris wajib menerapkan prinsip mengenali Pengguna Jasa.
(2) Prinsip mengenali Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identifikasi Pengguna Jasa;
b. verifikasi Pengguna Jasa; dan
c. pemantauan Transaksi Pengguna Jasa.
(3) Kewajiban menerapkan prinsip mengenali Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan pada saat:
a. melakukan hubungan usaha dengan Pengguna Jasa;
b. terdapat Transaksi Keuangan dengan mata uang rupiah dan/atau mata uang asing yang nilainya paling sedikit atau setara dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
c. terdapat Transaksi Keuangan Mencurigakan yang terkait tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme; atau
d. Notaris meragukan kebenaran informasi yang dilaporkan Pengguna Jasa.
(4) Melakukan hubungan usaha dengan Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dalam penerapan prinsip mengenali Pengguna Jasa berlaku bagi Notaris dalam memberikan jasa berupa mempersiapkan dan melakukan seluruh jenis Transaksi untuk kepentingan atau untuk dan atas nama Pengguna Jasa, termasuk di dalamnya:
a. pendirian, pembelian, dan penjualan badan hukum;
b. pengelolaan terhadap uang, efek, dan/atau produk jasa keuangan lainnya;
c. pengelolaan rekening giro, rekening tabungan, rekening deposito, dan/atau rekening efek;
d. pengoperasian dan pengelolaan perusahaan;
dan/atau;
e. pembelian dan penjualan properti.
Notaris wajib memperoleh informasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari Perikatan Lainnya (Legal Arrangements) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf d melalui pengumpulan informasi:
a. Setiap Orang yang merupakan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), pengelola harta kekayaan, penjamin, dan/atau penerima manfaat dari Perikatan Lainnya (Legal Arrangements);
b. orang perseorangan yang mengendalikan dan/atau menerima manfaat dari Perikatan Lainnya (Legal Arrangements) baik secara langsung maupun tidak langsung; dan/atau
c. Setiap Orang yang memiliki kesamaan posisi dengan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), pengelola harta kekayaan, penjamin, dan/atau penerima manfaat dari Perikatan Lainnya (Legal Arrangements) sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(1) Untuk Pengguna Jasa berupa lembaga yang memiliki kewenangan di bidang eksekutif, yudikatif, legislatif, lembaga internasional, dan perwakilan negara asing, Notaris wajib meminta informasi mengenai nama dan alamat kedudukan lembaga, instansi atau perwakilan.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didukung dengan Dokumen:
a. surat penunjukan bagi pihak yang berwenang mewakili lembaga, instansi atau perwakilan dalam melakukan hubungan usaha dengan Notaris; dan
b. spesimen tanda tangan pihak yang berwenang mewakili.
(1) Notaris wajib mengetahui bahwa Pengguna Jasa yang melakukan Transaksi dengan Notaris bertindak untuk diri sendiri, untuk dan atas nama pihak lain, atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) atas Transaksi yang dilakukan oleh Pengguna Jasa.
(2) Dalam hal Transaksi dilakukan untuk kepentingan pihak lain atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan informasi paling sedikit mencakup:
a. bagi pihak lain atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) orang perseorangan:
1. identitas pihak lain atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) orang perseorangan yang memuat:
a) nama lengkap;
b) nomor identitas kependudukan, surat izin mengemudi, atau paspor;
c) tempat dan tanggal lahir;
d) kewarganegaraan;
e) alamat tempat tinggal yang tercantum dalam kartu identitas;
f) alamat tempat tinggal terkini termasuk nomor telepon (bila ada); dan g) alamat di negara asal dalam hal warga negara asing;
2. pekerjaan;
3. sumber dana;
4. hubungan usaha atau tujuan Transaksi yang akan dilakukan Pengguna Jasa dengan Notaris;
5. nomor pokok wajib pajak; dan
6. informasi lain untuk mengetahui profil Pengguna Jasa lebih dalam, termasuk informasi yang diperintahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. bagi pihak lain atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) Korporasi:
1. identitas pihak lain atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) Korporasi yang memuat:
a) nama Korporasi;
b) nomor surat keputusan pengesahan Korporasi dalam hal telah berbadan hukum;
c) bentuk Korporasi;
d) bidang usaha;
e) nomor izin usaha dari instansi berwenang;
dan f) alamat Korporasi dan nomor telepon;
2. sumber dana;
3. hubungan usaha atau tujuan Transaksi yang akan dilakukan Pengguna Jasa dengan Notaris;
4. informasi pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama Korporasi;
5. informasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) atas Korporasi;
6. nomor pokok wajib pajak; dan
7. informasi lain untuk mengetahui profil Pengguna Jasa lebih dalam, termasuk informasi yang diperintahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. bagi pihak lain atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) Perikatan Lainnya (Legal Arrangements):
1. identitas pihak lain atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) Perikatan Lainnya (Legal Arrangements) yang memuat:
a) nama;
b) nomor izin atau izin usaha dari instansi berwenang (jika ada);
c) alamat kedudukan.
2. sumber dana;
3. hubungan usaha atau tujuan Transaksi yang akan dilakukan Pengguna Jasa dengan Notaris;
4. informasi pihak yang tercantum dalam Perikatan Lainnya (Legal Arrangements);
5. nomor pokok wajib pajak;
6. jenis Perikatan Lainnya (Legal Arrangements);
7. informasi pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama Perikatan Lainnya (Legal Arrangements); dan
8. informasi lain untuk mengetahui profil Pengguna Jasa lebih dalam, termasuk informasi yang diperintahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam hal terdapat Pengguna Jasa atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang memiliki tingkat risiko terjadinya tindak pidana pencucian uang atau pendanaan terorisme tergolong berisiko tinggi, Notaris wajib melakukan identifikasi lebih mendalam.
(2) Pengguna Jasa atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang memiliki tingkat risiko terjadinya tindak pidana pencucian uang atau pendanaan terorisme tergolong berisiko tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Pengguna Jasa atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner):
a. merupakan PEP;
b. anggota keluarga dari PEP;
c. pihak terkait PEP; dan
d. bertransaksi dari dan/atau ditujukan ke negara yang berisiko tinggi.
(3) PEP dan negara yang berisiko tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kategori Pengguna Jasa yang berpotensi melakukan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
(4) Dalam hal Pengguna Jasa dan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) tergolong berisiko tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Notaris wajib melakukan identifikasi lebih mendalam, meliputi:
a. meminta tambahan informasi mengenai Pengguna Jasa dan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dan melakukan verifikasi yang didasarkan pada kebenaran informasi, kebenaran sumber informasi, dan jenis informasi yang terkait;
b. meminta tambahan informasi mengenai sumber dana, sumber kekayaan, tujuan Transaksi, dan tujuan hubungan usaha dengan pihak yang terkait Pengguna Jasa dan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dan melakukan verifikasi yang didasarkan pada kebenaran informasi, kebenaran sumber informasi, dan jenis informasi yang terkait;
c. pengawasan lebih lanjut atas hubungan usaha melalui peningkatan jumlah dan frekuensi pengawasan dan pemilihan pola Transaksi yang memerlukan penelaahan lebih lanjut.
(5) Notaris berwenang untuk:
a. memberikan persetujuan atau penolakan terhadap Pengguna Jasa dan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang tergolong berisiko tinggi; dan
b. membuat keputusan untuk meneruskan atau menghentikan hubungan usaha dengan Pengguna Jasa dan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang tergolong berisiko tinggi.
(6) Ketentuan yang berlaku bagi Pengguna Jasa dan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang tergolong PEP, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4) berlaku pula bagi anggota keluarga sampai dengan derajat kedua atau pihak yang terkait (close associates) dari PEP.
(1) Notaris wajib melakukan verifikasi terhadap informasi dan Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17.
(2) Notaris dapat meminta keterangan kepada Pengguna Jasa untuk mengetahui kebenaran formil Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal terdapat keraguan atas kebenaran formil Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Notaris dapat meminta Dokumen pendukung lainnya dari pihak yang berwenang.
(1) Pengumpulan informasi mengenai Pengguna Jasa Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) wajib didukung dengan Dokumen identitas Korporasi untuk:
a. Pengguna Jasa Korporasi yang tergolong usaha mikro dan usaha kecil dilengkapi dengan:
1. spesimen tanda tangan dan salinan surat kuasa kepada pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama Korporasi dalam melakukan hubungan usaha dengan Notaris;
2. kartu nomor pokok wajib pajak pihak yang ditunjuk;
3. surat izin tempat usaha atau Dokumen lain yang dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang; dan
4. Dokumen identitas pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama Korporasi dalam melakukan hubungan usaha dengan Notaris;
b. Pengguna Jasa Korporasi berbentuk yayasan dilengkapi Dokumen pendukung berupa:
1. izin bidang kegiatan yayasan;
2. surat keputusan pengesahan badan hukum yayasan;
3. nomor pokok wajib pajak;
4. deskripsi kegiatan yayasan;
5. nama dari organ yayasan; dan
6. Dokumen identitas organ yayasan yang berwenang mewakili yayasan untuk melakukan hubungan usaha dengan Notaris.
c. Pengguna Jasa Korporasi berbentuk perkumpulan yang berbadan hukum dilengkapi Dokumen pendukung berupa:
1. surat keputusan pengesahan pada instansi yang berwenang;
2. nama pengurus; dan
3. pihak yang berwenang mewakili perkumpulan dalam melakukan hubungan usaha dengan Notaris.
d. Pengguna Jasa Korporasi yang tidak tergolong usaha mikro dan usaha kecil wajib dilengkapi Dokumen:
1. spesimen tanda tangan dan salinan surat kuasa kepada pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama Korporasi dalam melakukan hubungan usaha dengan Notaris;
2. kartu nomor pokok wajib pajak;
3. nomor induk berusaha atau Dokumen lain yang dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang;
4. laporan keuangan atau deskripsi kegiatan usaha Korporasi;
5. struktur manajemen Korporasi;
6. struktur kepemilikan Korporasi; dan
7. identitas pihak yang berwenang mewakili Korporasi untuk melakukan hubungan usaha dengan Notaris.
(2) Untuk Pengguna Jasa Korporasi penyedia jasa keuangan, Dokumen yang disampaikan berupa:
a. akta pendirian/anggaran dasar penyedia jasa keuangan;
b. izin usaha dari instansi yang berwenang; dan
c. spesimen tanda tangan dan kuasa kepada pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama bank dalam melakukan hubungan usaha dengan penyedia jasa keuangan.
(1) Notaris wajib mengetahui bahwa Pengguna Jasa yang melakukan Transaksi dengan Notaris bertindak untuk diri sendiri, untuk dan atas nama pihak lain, atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) atas Transaksi yang dilakukan oleh Pengguna Jasa.
(2) Dalam hal Transaksi dilakukan untuk kepentingan pihak lain atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan informasi paling sedikit mencakup:
a. bagi pihak lain atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) orang perseorangan:
1. identitas pihak lain atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) orang perseorangan yang memuat:
a) nama lengkap;
b) nomor identitas kependudukan, surat izin mengemudi, atau paspor;
c) tempat dan tanggal lahir;
d) kewarganegaraan;
e) alamat tempat tinggal yang tercantum dalam kartu identitas;
f) alamat tempat tinggal terkini termasuk nomor telepon (bila ada); dan g) alamat di negara asal dalam hal warga negara asing;
2. pekerjaan;
3. sumber dana;
4. hubungan usaha atau tujuan Transaksi yang akan dilakukan Pengguna Jasa dengan Notaris;
5. nomor pokok wajib pajak; dan
6. informasi lain untuk mengetahui profil Pengguna Jasa lebih dalam, termasuk informasi yang diperintahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. bagi pihak lain atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) Korporasi:
1. identitas pihak lain atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) Korporasi yang memuat:
a) nama Korporasi;
b) nomor surat keputusan pengesahan Korporasi dalam hal telah berbadan hukum;
c) bentuk Korporasi;
d) bidang usaha;
e) nomor izin usaha dari instansi berwenang;
dan f) alamat Korporasi dan nomor telepon;
2. sumber dana;
3. hubungan usaha atau tujuan Transaksi yang akan dilakukan Pengguna Jasa dengan Notaris;
4. informasi pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama Korporasi;
5. informasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) atas Korporasi;
6. nomor pokok wajib pajak; dan
7. informasi lain untuk mengetahui profil Pengguna Jasa lebih dalam, termasuk informasi yang diperintahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. bagi pihak lain atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) Perikatan Lainnya (Legal Arrangements):
1. identitas pihak lain atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) Perikatan Lainnya (Legal Arrangements) yang memuat:
a) nama;
b) nomor izin atau izin usaha dari instansi berwenang (jika ada);
c) alamat kedudukan.
2. sumber dana;
3. hubungan usaha atau tujuan Transaksi yang akan dilakukan Pengguna Jasa dengan Notaris;
4. informasi pihak yang tercantum dalam Perikatan Lainnya (Legal Arrangements);
5. nomor pokok wajib pajak;
6. jenis Perikatan Lainnya (Legal Arrangements);
7. informasi pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama Perikatan Lainnya (Legal Arrangements); dan
8. informasi lain untuk mengetahui profil Pengguna Jasa lebih dalam, termasuk informasi yang diperintahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam hal terdapat Pengguna Jasa atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang memiliki tingkat risiko terjadinya tindak pidana pencucian uang atau pendanaan terorisme tergolong berisiko tinggi, Notaris wajib melakukan identifikasi lebih mendalam.
(2) Pengguna Jasa atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang memiliki tingkat risiko terjadinya tindak pidana pencucian uang atau pendanaan terorisme tergolong berisiko tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Pengguna Jasa atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner):
a. merupakan PEP;
b. anggota keluarga dari PEP;
c. pihak terkait PEP; dan
d. bertransaksi dari dan/atau ditujukan ke negara yang berisiko tinggi.
(3) PEP dan negara yang berisiko tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kategori Pengguna Jasa yang berpotensi melakukan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
(4) Dalam hal Pengguna Jasa dan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) tergolong berisiko tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Notaris wajib melakukan identifikasi lebih mendalam, meliputi:
a. meminta tambahan informasi mengenai Pengguna Jasa dan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dan melakukan verifikasi yang didasarkan pada kebenaran informasi, kebenaran sumber informasi, dan jenis informasi yang terkait;
b. meminta tambahan informasi mengenai sumber dana, sumber kekayaan, tujuan Transaksi, dan tujuan hubungan usaha dengan pihak yang terkait Pengguna Jasa dan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dan melakukan verifikasi yang didasarkan pada kebenaran informasi, kebenaran sumber informasi, dan jenis informasi yang terkait;
c. pengawasan lebih lanjut atas hubungan usaha melalui peningkatan jumlah dan frekuensi pengawasan dan pemilihan pola Transaksi yang memerlukan penelaahan lebih lanjut.
(5) Notaris berwenang untuk:
a. memberikan persetujuan atau penolakan terhadap Pengguna Jasa dan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang tergolong berisiko tinggi; dan
b. membuat keputusan untuk meneruskan atau menghentikan hubungan usaha dengan Pengguna Jasa dan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang tergolong berisiko tinggi.
(6) Ketentuan yang berlaku bagi Pengguna Jasa dan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang tergolong PEP, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4) berlaku pula bagi anggota keluarga sampai dengan derajat kedua atau pihak yang terkait (close associates) dari PEP.