Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 10 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2026 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI NOTARIS
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat Pengguna Jasa atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang memiliki tingkat risiko terjadinya tindak pidana pencucian uang atau pendanaan terorisme tergolong berisiko tinggi, Notaris wajib melakukan identifikasi lebih mendalam.
(2) Pengguna Jasa atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang memiliki tingkat risiko terjadinya tindak pidana pencucian uang atau pendanaan terorisme tergolong berisiko tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Pengguna Jasa atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner):
a. merupakan PEP;
b. anggota keluarga dari PEP;
c. pihak terkait PEP; dan
d. bertransaksi dari dan/atau ditujukan ke negara yang berisiko tinggi.
(3) PEP dan negara yang berisiko tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kategori Pengguna Jasa yang berpotensi melakukan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
(4) Dalam hal Pengguna Jasa dan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) tergolong berisiko tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Notaris wajib melakukan identifikasi lebih mendalam, meliputi:
a. meminta tambahan informasi mengenai Pengguna Jasa dan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dan melakukan verifikasi yang didasarkan pada kebenaran informasi, kebenaran sumber informasi, dan jenis informasi yang terkait;
b. meminta tambahan informasi mengenai sumber dana, sumber kekayaan, tujuan Transaksi, dan tujuan hubungan usaha dengan pihak yang terkait Pengguna Jasa dan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dan melakukan verifikasi yang didasarkan pada kebenaran informasi, kebenaran sumber informasi, dan jenis informasi yang terkait;
c. pengawasan lebih lanjut atas hubungan usaha melalui peningkatan jumlah dan frekuensi pengawasan dan pemilihan pola Transaksi yang memerlukan penelaahan lebih lanjut.
(5) Notaris berwenang untuk:
a. memberikan persetujuan atau penolakan terhadap Pengguna Jasa dan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang tergolong berisiko tinggi; dan
b. membuat keputusan untuk meneruskan atau menghentikan hubungan usaha dengan Pengguna Jasa dan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang tergolong berisiko tinggi.
(6) Ketentuan yang berlaku bagi Pengguna Jasa dan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang tergolong PEP, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4) berlaku pula bagi anggota keluarga sampai dengan derajat kedua atau pihak yang terkait (close associates) dari PEP.
Koreksi Anda
