Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 10 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2026 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI NOTARIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Notaris wajib melakukan verifikasi terhadap informasi dan Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17. (2) Notaris dapat meminta keterangan kepada Pengguna Jasa untuk mengetahui kebenaran formil Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal terdapat keraguan atas kebenaran formil Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Notaris dapat meminta Dokumen pendukung lainnya dari pihak yang berwenang.
Koreksi Anda