Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 10 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2026 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI NOTARIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menerapkan prinsip mengenali Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Notaris wajib: a. memiliki kebijakan dan prosedur untuk mengelola dan memitigasi risiko pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme yang diidentifikasi sesuai dengan penilaian risiko; dan b. melakukan penilaian risiko dan mengelompokkan Pengguna Jasa berdasarkan tingkat risiko terjadinya tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme. (2) Pengelompokkan Pengguna Jasa berdasarkan tingkat risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit berdasarkan analisis: a. profil; b. bisnis; c. negara; dan d. produk/jasa.
Koreksi Anda