Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 10 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2026 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI NOTARIS
Teks Saat Ini
(1) Pengumpulan informasi mengenai Pengguna Jasa Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) wajib didukung dengan Dokumen identitas Korporasi untuk:
a. Pengguna Jasa Korporasi yang tergolong usaha mikro dan usaha kecil dilengkapi dengan:
1. spesimen tanda tangan dan salinan surat kuasa kepada pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama Korporasi dalam melakukan hubungan usaha dengan Notaris;
2. kartu nomor pokok wajib pajak pihak yang ditunjuk;
3. surat izin tempat usaha atau Dokumen lain yang dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang; dan
4. Dokumen identitas pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama Korporasi dalam melakukan hubungan usaha dengan Notaris;
b. Pengguna Jasa Korporasi berbentuk yayasan dilengkapi Dokumen pendukung berupa:
1. izin bidang kegiatan yayasan;
2. surat keputusan pengesahan badan hukum yayasan;
3. nomor pokok wajib pajak;
4. deskripsi kegiatan yayasan;
5. nama dari organ yayasan; dan
6. Dokumen identitas organ yayasan yang berwenang mewakili yayasan untuk melakukan hubungan usaha dengan Notaris.
c. Pengguna Jasa Korporasi berbentuk perkumpulan yang berbadan hukum dilengkapi Dokumen pendukung berupa:
1. surat keputusan pengesahan pada instansi yang berwenang;
2. nama pengurus; dan
3. pihak yang berwenang mewakili perkumpulan dalam melakukan hubungan usaha dengan Notaris.
d. Pengguna Jasa Korporasi yang tidak tergolong usaha mikro dan usaha kecil wajib dilengkapi Dokumen:
1. spesimen tanda tangan dan salinan surat kuasa kepada pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama Korporasi dalam melakukan hubungan usaha dengan Notaris;
2. kartu nomor pokok wajib pajak;
3. nomor induk berusaha atau Dokumen lain yang dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang;
4. laporan keuangan atau deskripsi kegiatan usaha Korporasi;
5. struktur manajemen Korporasi;
6. struktur kepemilikan Korporasi; dan
7. identitas pihak yang berwenang mewakili Korporasi untuk melakukan hubungan usaha dengan Notaris.
(2) Untuk Pengguna Jasa Korporasi penyedia jasa keuangan, Dokumen yang disampaikan berupa:
a. akta pendirian/anggaran dasar penyedia jasa keuangan;
b. izin usaha dari instansi yang berwenang; dan
c. spesimen tanda tangan dan kuasa kepada pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama bank dalam melakukan hubungan usaha dengan penyedia jasa keuangan.
Koreksi Anda
