Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 10 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2026 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI NOTARIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengumpulan informasi mengenai Pengguna Jasa Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) wajib didukung dengan Dokumen identitas Korporasi untuk: a. Pengguna Jasa Korporasi yang tergolong usaha mikro dan usaha kecil dilengkapi dengan: 1. spesimen tanda tangan dan salinan surat kuasa kepada pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama Korporasi dalam melakukan hubungan usaha dengan Notaris; 2. kartu nomor pokok wajib pajak pihak yang ditunjuk; 3. surat izin tempat usaha atau Dokumen lain yang dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang; dan 4. Dokumen identitas pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama Korporasi dalam melakukan hubungan usaha dengan Notaris; b. Pengguna Jasa Korporasi berbentuk yayasan dilengkapi Dokumen pendukung berupa: 1. izin bidang kegiatan yayasan; 2. surat keputusan pengesahan badan hukum yayasan; 3. nomor pokok wajib pajak; 4. deskripsi kegiatan yayasan; 5. nama dari organ yayasan; dan 6. Dokumen identitas organ yayasan yang berwenang mewakili yayasan untuk melakukan hubungan usaha dengan Notaris. c. Pengguna Jasa Korporasi berbentuk perkumpulan yang berbadan hukum dilengkapi Dokumen pendukung berupa: 1. surat keputusan pengesahan pada instansi yang berwenang; 2. nama pengurus; dan 3. pihak yang berwenang mewakili perkumpulan dalam melakukan hubungan usaha dengan Notaris. d. Pengguna Jasa Korporasi yang tidak tergolong usaha mikro dan usaha kecil wajib dilengkapi Dokumen: 1. spesimen tanda tangan dan salinan surat kuasa kepada pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama Korporasi dalam melakukan hubungan usaha dengan Notaris; 2. kartu nomor pokok wajib pajak; 3. nomor induk berusaha atau Dokumen lain yang dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang; 4. laporan keuangan atau deskripsi kegiatan usaha Korporasi; 5. struktur manajemen Korporasi; 6. struktur kepemilikan Korporasi; dan 7. identitas pihak yang berwenang mewakili Korporasi untuk melakukan hubungan usaha dengan Notaris. (2) Untuk Pengguna Jasa Korporasi penyedia jasa keuangan, Dokumen yang disampaikan berupa: a. akta pendirian/anggaran dasar penyedia jasa keuangan; b. izin usaha dari instansi yang berwenang; dan c. spesimen tanda tangan dan kuasa kepada pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama bank dalam melakukan hubungan usaha dengan penyedia jasa keuangan.
Koreksi Anda