Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 10 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2026 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI NOTARIS
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat perbedaan tingkat risiko antara Pengguna Jasa sendiri, kepentingan pihak lain atau dengan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), penerapan prinsip mengenali Pengguna Jasa dilakukan mengikuti tingkat risiko yang lebih tinggi.
(2) Kewajiban melakukan prinsip mengenali Pengguna Jasa sendiri, kepentingan pihak lain atau dengan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Pengguna Jasa yang memiliki tingkat risiko rendah.
Koreksi Anda
